Alasan Perceraian Menurut Hukum
Perceraian adalah pengakhiran perkawinan karena suatu sebab (bukan karena kesepakatan), dengan adanya putusan hakim atas gugatan dari salah satu pihak atau kedua belah pihak dalam perkawinan. Dalam hukum ada alasan-alasan yang dapat dibenarkan dalam mengajukan perceraian :
1. Zinah
2. Meninggalkan rumah tempat tinggal bersama selama 5 tahun
3. Mendapat hukuman penjara 5 tahuan/ lebih
4. KDRT berat yang membahayakan jiwa pasangannya.
Namun perlu diingat bahwa mengambil keputusan untuk bercerai adalah hal yang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan,karena banyak sekali yang harus dikorbankan dan siap tidaknya kita menerima konsekwensi atas putusan perceraian tersebut, bukan hanya sebatas mempertahankan harga diri dan emosi semata. Sebelum memutuskan untuk bercerai sebaiknya dilakukan upaya-upaya mediasi dan instrospeksi diri.


Leave a comment