<?xml version="1.0" encoding="utf-8"?>
<rss version="2.0" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom">
<channel>
<title>Bunda Zone</title>
<atom:link href="http://bundazone.com/rss/" rel="self" type="application/rss+xml" />
<link>http://bundazone.com/</link>
<description>Stories posted in Legalzone</description>
<language>en-us</language>
<pubDate>Tue, 22 May 2012 12:07:52 +0700</pubDate>
<item>
<title>Used car exporter from japan</title>
<link>http://bundazone.com/legalzone/used-car-exporter-from-japan/</link>
<description><![CDATA[ <p>
	Browse Global star LTD Japan for all Japanese Used Cars. Categories: Auction, GLOBAL STAR LTD. is the trading company as exporter of Japanese used vehicles cars and construction, used trucks, Japan used truck, global star ltd, global star used trucks, global star used vehicles.</p> ]]></description>
<pubDate>Fri, 30 Mar 2012 13:10:42 +0700</pubDate>
<guid>http://bundazone.com/legalzone/used-car-exporter-from-japan/</guid>
</item>
<item>
<title>Car lease deals NJ</title>
<link>http://bundazone.com/legalzone/car-lease-deals-nj/</link>
<description><![CDATA[ <p>
	<em style="font-weight: bold; font-style: normal; color: rgb(0, 0, 0); font-family: arial, sans-serif; line-height: 16px; font-size: small;">Car Lease</em><span style="font-family: arial, sans-serif; line-height: 16px; font-size: small;">&amp;nbsp;agreements usually specify how much wear on the vehicle is allowable,&amp;nbsp;</span><b style="font-family: arial, sans-serif; line-height: 16px; font-size: small;">...</b><span style="font-family: arial, sans-serif; line-height: 16px; font-size: small;">The actual&amp;nbsp;</span><em style="font-weight: bold; font-style: normal; color: rgb(0, 0, 0); font-family: arial, sans-serif; line-height: 16px; font-size: small;">car lease</em><span style="font-family: arial, sans-serif; line-height: 16px; font-size: small;">&amp;nbsp;payments are calculated very similarly to the way loan</span></p> ]]></description>
<pubDate>Tue, 20 Mar 2012 18:51:35 +0700</pubDate>
<guid>http://bundazone.com/legalzone/car-lease-deals-nj/</guid>
</item>
<item>
<title>Frames for eyeglasses</title>
<link>http://bundazone.com/legalzone/frames-for-eyeglasses/</link>
<description><![CDATA[ <p>
	A great selection of plastic and metal frames to choose from at OneSpecs in the UK.</p> ]]></description>
<pubDate>Tue, 06 Mar 2012 14:49:52 +0700</pubDate>
<guid>http://bundazone.com/legalzone/frames-for-eyeglasses/</guid>
</item>
<item>
<title>Why use a conveyancing lawyers?</title>
<link>http://bundazone.com/legalzone/why-use-a-conveyancing-lawyers/</link>
<description><![CDATA[ <p>
	Conveyancing is the transfer of the legal title of property from one person to another or the granting of a mortgage. Conveyancing usually involves two major landmarks: the exchange of contracts, where equitable title passes, and completion where legal title passes.</p> ]]></description>
<pubDate>Fri, 10 Feb 2012 18:55:20 +0700</pubDate>
<guid>http://bundazone.com/legalzone/why-use-a-conveyancing-lawyers/</guid>
</item>
<item>
<title>Menyampaikan Kabar Perceraian Pada Si Kecil</title>
<link>http://bundazone.com/perceraian/menyampaikan-kabar-perceraian-pada-si-kecil/</link>
<description><![CDATA[ Perceraian adalah peristiwa emosional yang dapat mengubah kehidupan Anda sekeluarga. Dan dibalik peristiwa ini, anak sudah tentu menjadi korban utamanya. Jika Anda dan suami merasa sudah tidak bisa lagi menyelesaikan konflik yang terjadi, meskipun sudah berusaha semaksimal mungkin hingga akhirnya menganggap perceraian adalah keputusan yang paling tepat, segeralah buatlah komitmen untuk memberitahukan anak Anda.

Menyampaikan kabar perpisahan ini kepada anak-anak harus ditangani dengan sangat hati-hati. Sebelum Anda memulai tugas yang rumit ini, sebaiknya Anda merencanakan tindakan dengan sebaik mungkin.
 

 
  	

LANGKAH 1: HADAPI BERSAMA
Meskipun hubungan antara Anda dan sang suami telah rusak, namun bukan berarti Anda tidak bisa menjalin hubungan baik. Anda tetap perlu berkomunikasi dengan pasangan untuk mencapai kesepakatan yang sama mengenai cara terbaik menyampaikan kabar perpisahan kepada anak-anak. Meskipun Anda dalam keadaan emosi, namun bertindaklah layaknya seorang dewasa.

LANGKAH 2: RENCANA KE DEPAN
Pilihlah waktu yang tepat, untuk menyampaikan kabar ini kepada anak-anak. Akhir pekan adalah waktu yang tepat, karena anak-anak membutuhkan beberapa waktu untuk bisa menerima keadaan orangtuanya, sebelum mereka kembali ke sekolah atau beraktivitas lainnya. Ini akan sulit bagi anak-anak menerima apa yang Anda katakan sehingga Anda perlu memberikan waktu pemulihan sebanyak mungkin pada mereka.

LANGKAH 3: JANGAN SALING MENYALAHKAN
Hindari memainkan permainan saling menyalahkan. Menyalahkan orang lain atau apa pun bukanlah ide yang baik. Dan yang paling utama, jangan pernah sekalipun Anda menyalahkan anak-anak atas setiap masalah yang terjadi yang mengarah pada perceraian!

LANGKAH 4: KESEMPATAN SAMA UNTUK BERBICARA
Maisng-masing orang tua harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk berbicara selama diskusi berlangsung. Bersikaplah tegas dalam keputusan Anda dengan menjelaskan kepada anak-anak bahwa itu adalah keputusan bersama. Yakinkan anak Anda bahwa perceraian bukanlah kesalahan mereka dan bahwa Anda akan mencintai mereka selamanya, meskipun Anda berencana akan menikah lagi ataupun tidak.

LANGKAH 5: DENGARKAN KEKHAWATIRAN MEREKA
Jika anak-anak Anda memiliki pertanyaan, tekankan pada mereka bahwa Anda akan menjadi pendengar setia. Anda juga harus bersiap-siap dengan emosi yang mungkin akan diluapkan sang anak, termasuk kemarahan dan kesedihan. Peran Anda sebagai orang tua diperlukan di sini untuk membantu anak-anak mengatasi kondisi perpisahan ini sebaik mungkin.

sumber: connectique.com ]]></description>
<pubDate>Thu, 05 May 2011 12:12:05 +0700</pubDate>
<guid>http://bundazone.com/perceraian/menyampaikan-kabar-perceraian-pada-si-kecil/</guid>
</item>
<item>
<title>Jika Perceraian Tak Bisa Dihindari</title>
<link>http://bundazone.com/perceraian/jika-perceraian-tak-bisa-dihindari/</link>
<description><![CDATA[ Ternyata masalah perceraian tak cukup hanya dengan perpisahan antara kedua orangtua saja. Masalah akan terus berbuntut pada hak perwalian anak. Biasanya salah satu pihak akan berusaha memenangkan hak asuh dan perwalian anak.

Ini artinya anak dianggap sebagai piala. Jika perwalian sudah didapat selanjutnya proses 'eksekusi' anak. Tindakan ini tidak bisa ditoleransi, karena mengibaratkan anak seonggok barang yang dapat dipindah tangan sesuai dengan kepemilikannya.

Apapun alasannya, tak ada perceraian yang ideal. Setiap perceraian pasti akan membawa dampak psikologis terhadap tumbuh kembang anak. Tak hanya mengalami penurunan prestasi belajar, tapi anak juga akan mengelami maladaptif atau sulitnya beradaptasi dengan lingkungan baru hingga melakukan pemberontakan dalam skala kecil dan besar yang diwujudkan dengan perilaku agresif anak di lingkungan sekolah dan rumah.

Saran

Sangat disarankan agar para orangtua untuk  bepikir seribu kali jika akan mengambil keputusan bercerai. Namun jika perceraian tidak lagi bisa dihindari ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum Hakim mengetukkan palunya:

    Sampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada anak bahwa meskipun telah terjadi perceraian atau perpisahan ia tidak akan kehilangan cinta kasih orangtuanya.

    Berikan anak jaminan agar ia yakin kelak ia tidak akan dihalangi-halangi bahkan akan dipermudah jika ingin bertemu dengan ayah atau ibunya.

    Orangtua sebaiknya jangan menutup telinga. Dengarkan keinginan serta pendapat anak, apalagi jika keinginan tersebut menyangkut keinginan anak untuk memilih salah satu dari orangtuanya.

    Hindarkan campur tangan pihak ketiga dalam masalah hak asuh anak. Sebaiknya jauhkan anak dari upaya orang lain untuk 'meracuni' pikirannya. Hal ini kelak dapat merugikan si anak, karena dia akan kehilangan konsep figur dari seorang ayah atau ibu yang sebenarnya.

    Pastikan jika kelak sudah bercerai, orangtua harus pandai membagi waktu pertemuan secara periodik agar anak-anak tetap merasa nyaman. Ingat, kualitas pertemuan memang lebih penting tapi bukan berarti melupakan kuantitas.

    Jika orangtua yang bercerai memiliki anak lebih dari satu orang. Sebaiknya hindari kata 'membagi-bagikan' di depan anak-anak, meskipun dengan dengan dalih keadilan. Misalkan, anak pertama ikut ayah, dan si kecil ikut ibu. Perceraian sudah cukup membuat anak sedih dan bingung, istilah 'membagi' dapat membuat anak semakin merasa mendapatkan penolakan dari salah satu orangtuanya. Idealnya, anak-anak tetap dipersatukan, jangan dipisahkan.

Dampaknya pada si kecil

    Merasa terbuang dan tidak diperhatikan. Jika ibu dan ayah berpisah atau bersiap-siap untuk pisah, biasanya anak akan disergap rasa takut kehilangan salah satu dari orangtuanya. Anak akan berpikir bahwa ia akan menjadi seorang yang sendiri, merana di dunia.

    Anak akan merasa kehilangan kasih sayang. Tak hanya dari orangtuanya tapi juga nenek, kakek serta keluarga besar lainnya. Sebab dalam pikiran anak terbentuk pola pikir bahwa jika orangtua bercerai maka ia juga akan kehilangan sebagian dari keluarga besarnya. 

	

    Merasa bersalah.  Banyak anak korban perceraian menganggap bahwa salah satu penyebab perceraian orangtuanya adalah karena kesalahannya. Misalnya, "Mungkin karena aku selama ini nakal malas sekolah dan tidak mau makan sayur, jadi ayah dan ibu bercerai."

    Anak akan berubah menjadi tidak kooperatif lagi. Biasanya ditandai dengan kenakalan yang tidak wajar seperti merusak barang, anak menjadi pemberang dan mudah tersinggung.

    Anak terlihat depresi dan selalu menyendiri. Tanda yang paling dini adalah anak jadi sulit makan, tidak mau beristirahat serta sering membicarakan hal-hal menyedihkan, bahkan cenderung melakukan hal-hal yang membahayakan. 

	

Tip untuk orangtua

    Orangtua harus bisa menfasilitasi kondisi yang kondusif. Sampaikan bahwa perceraian ini cobaan dan ada hikmah di baliknya, sehingga anak termotivasi untuk selalu berpikir positif sehingga dapat menjalani kehidupannya seperti biasanya.

    Ingat, kesuksesan mendidik anak bisa diraih selama ada kerja sama yang baik antara mantan istri dan suami. Disarankan agar tetap menjalin komunikasi yang baik walaupun keduanya sudah menikah dengan orang lain. Hilangkan rasa benci dan dendam untuk memfokuskan perkembangan fisik dan psikis anak. 

    Berusahalah untuk tetap terlibat dalam kehidupan anak. Yakinkan pada anak bahwa ayah dan ibu akan tetap menjadi orang tuanya dan itu tak akan berubah sampai kapan pun. Termasuk selalu siap memberinya kasih sayang, nasehat, saran, melindungi, memberi rasa aman, tetap memikirkan masa depan anak, merayakan ulang tahunnya bersama dan sebagainya.

    Kedua orang tua yang bercerai harus tetap saling menghormati dan tidak saling menjelek-jelekkan atau bermusuhan. Memang bisa dimengerti, dalam perceraian pasti ada kemarahan, saling menyalahkan. Tapi, tak perlu mengungkapkan hal itu di depan anak. Berbagi ceritalah ke teman, saudara atau lainnya, tapi tidak ke anak.

    Berikan rasa aman pada anak. Caranya dengan mempertahankan rutinitas sehari-hari setidaknya sama seperti saat sebelum orangtuanya bercerai. Misalnya tetap menerapkan aturan di rumah, hak serta kewajiban, dan tetap memiliki komitmen.

    Berikan pertolongan segera  apabila Anda merasa anak memerlukan pertolongan secara profesional. Hal ini karena akibat perceraian orangtuanya anak justru memiliki masalah yang justru tidak bisa diselesaikan oleh orangtuanya.

sumber: connectique.com ]]></description>
<pubDate>Thu, 05 May 2011 11:46:11 +0700</pubDate>
<guid>http://bundazone.com/perceraian/jika-perceraian-tak-bisa-dihindari/</guid>
</item>
<item>
<title>Faktor Penyebab Perceraian</title>
<link>http://bundazone.com/perceraian/faktor-penyebab-perceraian/</link>
<description><![CDATA[ <p style="text-align: justify;">
	<span style="font-size: 100%;"><span style="font-family: arial;">Percayalah, pernikahan abadi itu bukan merupakan dongeng, tapi diusahakan bersama. Berikut ini Tips mengenal 7 alasan utama sebuah perceraian.</span></span>
	
	<span style="font-size: 100%;"><span style="font-family: arial; font-weight: bold;">1. Komunikasi. </span></span>
	<span style="font-size: 100%;"><span style="font-family: arial;">Kurangnya kesempatan untuk melakukan komunikasi yang intens, dengan kualitas yang baik. Bagi pasangan menikah, penting punya ruang dan emosi untuk bisa saling curhat, mengungkapkan isi hati baik pujian, harapan, kesenangan maupun kekesalan. </span></span>
	
	<span style="font-size: 100%;"><span style="font-family: arial;">Kedua belah pihak perlu punya kesadaran dan niat penuh untuk mendiskusikan persoalan dengan kepala dingin. Tujuan diskusi adalah untuk mencari jalan keluar, bukan sekedar meluapkan emosi.</span></span>
	
	<span style="font-size: 100%;"><span style="font-family: arial; font-weight: bold;">2. Harapan Tidak Realistis. </span></span>
	<span style="font-size: 100%;"><span style="font-family: arial;">Berharap pasangan akan berubah setelah menikah. Hal ini berhubungan dengan pemahaman masing-masing pihak terhadap pasangannya. Seringkali perselisihan terjadi karena mengharapkan perubahan dari pasangan.</span></span>
	
	<span style="font-size: 100%;"><span style="font-family: arial;">Padahal perilaku yang diprotes belum tentu membahayakan fisik maupun mental pasangan. Pasangan suami-istri perlu rela hati menurunkan harapan atas perilaku pasangan yang tidak prinsip.</span></span>
	
	<span style="font-size: 100%;"><span style="font-family: arial; font-weight: bold;">3. &amp;lsquo;Power&amp;rsquo; Dalam Perkawinan. </span></span>
	<span style="font-size: 100%;"><span style="font-family: arial;">Ada yang ingin suami pegang kendali, ada yang ingin istri yang mengatur. Padahal ini hanyalah masalah kesepakatan. Terlihat tidak penting, namun nyatanya bisa mengantar pasangan ke pengadilan agama.</span></span>
	
	<span style="font-size: 100%;"><span style="font-family: arial; font-weight: bold;">4. Konflik Peran. </span></span>
	<span style="font-size: 100%;"><span style="font-family: arial;">Dalam perkawinan akan ada pembagian peran, seperti siapa yang mengasuh anak, siapa yang mencari nafkah. Ini bisa jadi sumber pertentangan dan menimbulkan ketidakpuasan antar suami-istri. Terutama karena sekarang banyak istri berkarir.</span></span>
	
	<span style="font-size: 100%;"><span style="font-family: arial; font-weight: bold;">5. Cinta Meredup. </span></span>
	<span style="font-size: 100%;"><span style="font-family: arial;">Ada yang bilang daripada diberi perasaan jatuh cinta, lebih baik diberi kekuatan menjaga cinta. Karena cinta itu perlu dipupuk agar terus menyala. Pasangan yang sudah menikah, berapa tahun pun, perlu tetap membakar cinta, salah satunya dengan mengungkapkan rasa sayang.</span></span>
	
	<span style="font-size: 100%;"><span style="font-family: arial;">Biasanya orang bilang, &amp;ldquo;Ah sudah nikah, untuk apa aku menunjukkan rasa cinta,&amp;rdquo; atau bilang, &amp;ldquo;Ah buat apalah mesra, seperti orang pacaran saja.&amp;rdquo; Padahal jika satu dua tahun tanpa ekspresi, cinta bisa hambar.</span></span>
	
	<span style="font-size: 100%;"><span style="font-family: arial; font-weight: bold;">6. Affair (Orang Ketiga). </span></span>
	<span style="font-size: 100%;"><span style="font-family: arial;">Adanya orang ketiga membuat sebuah perkawinan sulit dipertahankan. Selain cinta yang membutakan, hal peling penting yang justru membuat perkawinan bubar jalan adalah kepercayaan. Dalam sebuah perkawinan, rasa saling percaya -yang melahirkan rasa aman dan nyaman- adalah tiang utama. </span></span>
	
	<span style="font-size: 100%;"><span style="font-family: arial;">Begitu kepercayaan itu hilang, maka tidak ada lagi faktor penguat. Sehingga, pasangan yang sudah menikah perlu berpikir panjang sebelum bermain api. Alasan &amp;ldquo;tidak melibatkan perasaan&amp;rdquo; ketika melakukan affair adalah argumentasi &amp;ldquo;lima menitan&amp;rdquo;. Karena arah perasaan seringkali tidak bisa ditebak.</span></span>
	
	<span style="font-size: 100%;"><span style="font-family: arial; font-weight: bold;">7. Seks. </span></span>
	<span style="font-size: 100%;"><span style="font-family: arial;">Ini adalah paling kecil dari alasan retaknya sebuah rumah tangga, Karena seks bisa diabaikan ketika rasa sayang yang dalam masih terpelihara. Rasa sayang itulah yang menahan seseorang untuk menyakiti pasangan dan menggugat talak maupun cerai.</span></span></p> ]]></description>
<pubDate>Fri, 01 Apr 2011 10:09:45 +0700</pubDate>
<guid>http://bundazone.com/perceraian/faktor-penyebab-perceraian/</guid>
</item>
<item>
<title>Dampak Perceraian Terhadap Anak</title>
<link>http://bundazone.com/perceraian/dampak-perceraian-terhadap-anak/</link>
<description><![CDATA[ <p style="text-align: justify;">
	<strong>Perceraian</strong> dalam sebuah pernikahan tidak bisa dilepaskan dari pengaruhnya terhadap anak. Banyak faktor yang terlebih dahulu diperhatikan sebelum menjelaskan tentang dampak perkembangan anak setelah terjadi suatu perceraian antara ayah dan ibu mereka.</p>
<p>
	Faktor tersebut bisa meliputi perubahan usia anak dan tahap perkembangan anak, konflik yang terjadi setelah perceraian, jenis kelamin anak dan gaya pengasuhan orangtua setelah bercerai. Kesemua hal itu dapat menggambarkan bagaimana dampak yang diberikan akibat perceraian terhadap perkembangan anak pada saat itu dan masa yang akan datang.</p>
<p>
	<strong>Perubahan Usia dan Perkembangan</strong></p>
<p>
	Usia anak pada saat bercerai perlu dipertimbangkan. Tanggapan tanggapan anak kecil atas perceraian ditengahi oleh terbatasnya kompetensi kognitif dan sosial mereka, ketergantungan mereka terhadap orangtuanya.</p>
<p>
	Belum matangnya faktor kognitif dan sosial mereka akan lebih menguntungkan mereka ketika remaja. Pada saat remaja, mereka lebih sedikit ingat mengenai konflik dan perceraian yang terjadi pada saat mereka masih kecil. Tetapi tidak dipungkiri bahwa mereka juga kecewa dan marah atas perkembangan pertumbuhan mereka tanpa kehadiran keluarga yang utuh atau tidak pernah bercerai.</p>
<p>
	Anak yang sudah menginjak remaja dan mengalami <strong>perceraian orangtua</strong> lebih cenderung mengingat konflik dan stress yang mengitari perceraian itu sepuluh tahun kemudian, pada tahun masa dewasa awal mereka. Mereka juga Nampak kecewa dengan keadaan mereka yang tumbuh dalam keluarga yang tidak utuh.</p>
<p>
	Mereka juga menjadi kawatir bila hidup mereka tidak akan lebih baik bila mereka tidak melakukan sesuatu lebih baik. Pada masa remaja mereka dapat masuk dan terperangkap masalah obat obatan dan kenakalan remaja dari pada remaja yang mengalami perceraian orangtua pada saat kecil dan remaja yang tumbuh dalam keluarga utuh.</p>
<p>
	<strong>Konflik</strong></p>
<p>
	Banyak perpisahan dan perceraian merupakan urusan yang sangat emosional yang menenggelamkan anak ke dalam konflik. Konflik ialah suatu aspek kritis keberfungsian keluarga yang seringkali lebih berat dari pada pengaruh struktur keluarga terhadap perkembangan anak.</p>
<p>
	Misalnya, keluarga yang bercerai dengan koflik relatif rendah lebih baik dari pada keluarga yang utuh tetapi dengan konflik relatif tinggi. Pada tahun setelah perceraian konflik tidak berkurang tetapi bisa akan terus bertambah. Pada saat ini, anak laki laki dari keluarga bercerai memperlihatkan lebih banyak masalah penyesuaian dari pada anak anak dari keluarga utuh yang orangtuanya ada.</p>
<p>
	Selama tahun pertama setelah perceraian, kualitas pengasuhan yang dilakukan orangtua seringkali buruk. Orangtua lebih sering sibuk dengan kebutuhan kebutuhan dan penyesuaian dari sendiri seperti mengalami depresi, kebingungan dan instabilitas emosional.</p>
<p>
	Selama tahun kedua setelah perceraian, orangtua lebih efektif dalam mnegerjakan tugas tugas pengasuhan anak, khususnya anak perempuan.</p>
<p>
	<strong>Jenis Kelamin Anak dan Hakekat Pengasuhan</strong></p>
<p>
	Jenis kelamin anak dan orangtua pengasuh adalah pertimbangan yang penting dalam mengevaluasi pengaruh perceraian terhadap perkembangan anak. Anak yang tinggal dengan orangtua pengasuh dengan kesamaan jenis kelamin menunjukkan kondisi sosial yang lebih kompeten seperti lebih bahagia, lebih mandiri, dan lebih dewasa dari pada anak yang tinggal dengan orangtua pengasuh yang berbeda jenis kelamin.</p>
<p>
	Dalam sebuah kajian lain, ditemukan bahwa remaja dengan jenis kelamin baik laki laki dan perempuan yang tinggal dengan keluarga ibu akan lebih dapat melakukan penyesuaian dari pada tinggal bersama keluarga ayah.</p>
<p>
	Kesimpulan tentang anak anak dari keluarga bercerai. Singkatnya, sejumlah besar anak yang tumbuh dalam keluarga yang bercerai. Kebanyakan anak anak pada mulanya mengalami stress berat ketika orangtua mereka bercerai dan mereka beresiko mengembangakan masalah masalah perilaku. Tetapi perceraian dapat juga melepaskan anak anak dari konflik perkawinan. Banyak anak yang mengalami perceraian orangtua menjadi individu yang berkompeten.</p>
<p>
	Daftar Pustaka</p>
<p>
	Santrok, John W. 2002.<em> Life Span Development: Perkembangan Masa Hidup</em>, Edisi 5 Jilid 1. Jakarta: Erlangga</p> ]]></description>
<pubDate>Thu, 31 Mar 2011 23:53:36 +0700</pubDate>
<guid>http://bundazone.com/perceraian/dampak-perceraian-terhadap-anak/</guid>
</item>
<item>
<title>Hukum dan Tata Cara Adopsi Anak</title>
<link>http://bundazone.com/hak-asuh-dan-perwalian/hukum-dan-tata-cara-adopsi-anak/</link>
<description><![CDATA[ <p>
	<b>Hukum dan Tata Cara Adopsi Anak</b></p>
<p>
	Anak, merupakan anugerah tuhan yang paling berharga, tapi ada kalanya tidak semua pasangan beruntung bisa memiliki anak. Adopsi anak adalah salah satu cara mulia bagi pasangan yang belum dikaruniai anak. kehadiaran anak adopsi diharapkan dapat mengisi hari-hari sepi pasangan suami istri tersebut, bahkan tak jarang banyak pasangan yang menjadikan anak adopsi sebagai &amp;quot;pancingan&amp;quot; agar kelak mereka memiliki keturunan kandung mereka sendiri. Apapun alasannya, saat anda dan pasangan memutuskan akan mengadopsi anak hendaknya didasari dengan niat baik dan keikhlasan serta rasa kasih sayang yang tulus untuk merawat si anak. Selain itu anda juga harus memperhatikan tata cara dan hukum tentang adopsi anak yang berlaku di negara kita.</p>
<p>
	<b>Pihak yang dapat mengajukan adopsi</b></p>
<p>
	<b>Pasangan Suami Istri</b> berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, syarat pasangan suami istri dapat mengangkat anak antara lain :</p>
<p>
	Calon orang tua angkat .</p>
<ul>
	<li>
		berstatus kawin dan berumur minimal 25 tahun, maksimal 45 tahun</li>
	<li>
		pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak sekurang-kurangnya sudah kawin 5 (lima ) tahun dengan mengutamakan keadaannya sebagai berikut:
		<ul>
			<li>
				Tidak mungkin mempunyai anak (dengan surat keterangan dokter kebidanan/dokter ahli), atau</li>
		</ul>
		<ul>
			<li>
				belum mempunyai anak, atau</li>
		</ul>
		<ul>
			<li>
				mempunyai anak kandung seorang, atau</li>
		</ul>
		<ul>
			<li>
				mempunyai anak angkat seorang dan tidak mempunyai anak kandung.</li>
		</ul>
	</li>
</ul>
<ul>
	<li>
		dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial</li>
	<li>
		berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari Kepolisian RI;</li>
	<li>
		dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;</li>
	<li>
		telah memelihara dan merawat anak yang bersangkutan sekurang-kurangnya:
		<ul>
			<li>
				6 (enam) bulan untuk di bawah umur 3 (tiga) tahun.</li>
		</ul>
		<ul>
			<li>
				1 (satu) tahun untuk anak umur 3 (tiga) tahun sampai 5 (lima) tahun.</li>
		</ul>
	</li>
</ul>
<ul>
	<li>
		mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan anak.</li>
</ul>
<p>
	Calon anak angkat</p>
<ul>
	<li>
		berumur kurang dari 5 (lima) tahun</li>
	<li>
		berada dalam asuhan organisasi sosial</li>
	<li>
		persetujuan dari orang tua/wali (apabila diketahui ada). Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial.</li>
</ul>
<p>
	� <b>Orang tua tunggal</b> berdasarkan Staatblaad 1917 No. 129 memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang dapat melakukannya.</p>
<p>
	berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak No.6 Tahun 1983 menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.</p>
<p>
	<b>Tata cara mengadopsi</b></p>
<p>
	<b>Mengajukan Permohonan</b> Untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada. Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .</p>
<p>
	<b>Mengisi permohonan</b> Adapun isi Permohonan yang dapat diajukan adalah:</p>
<ul>
	<li>
		motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak tersebut.</li>
	<li>
		penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan datang.</li>
</ul>
<p>
	<b>Dua Orang Saksi</b> Untuk itu dalam setiap proses pemeriksaan, Anda juga harus membawa dua orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut. Dua orang saksi itu harus pula orang yang mengetahui betul tentang kondisi anda (baikmoril maupun materil) dan memastikan bahwa Anda akan betul- betul memelihara anak tersebut dengan baik.</p>
<p>
	<b>Hal yang tidak diperkenankan</b> Ada beberapa hal yang tidak diperkenankan dicantumkan dalam permohonan pengangkatan anak, yaitu:</p>
<ul>
	<li>
		menambah permohonan lain selain pengesahan atau pengangkatan anak.</li>
	<li>
		pernyataan bahwa anak tersebut juga akan menjadi ahli waris dari pemohon.</li>
</ul>
<p>
	Mengapa?</p>
<p>
	Karena putusan yang dimintakan kepada Pengadilan harus bersifat tunggal, tidak ada permohonan lain dan hanya berisi tentang penetapan anak tersebut sebagai anak angkat dari pemohon, atau berisi pengesahan saja. Mengingat bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan permohonan Anda, maka Anda</p>
<p>
	perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk pula mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kemampuan finansial atau ekonomi. Bukti-bukti tersebut akan memberikan keyakinan kepada majelis hakim tentang kemampuan Anda dan kemungkinan masa depan anak tersebut. Bukti tersebut biasanya berupa slip gaji, Surat Kepemilikan Rumah, deposito dan sebagainya.</p>
<p>
	<b>Pencatatan di kantor Catatan Sipil</b> Setelah permohonan Anda disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya.</p>
<p>
	<b>Akibat hukum pengangkatan anak</b></p>
<p>
	<b>Perwalian</b> Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudarasedarahnya.</p>
<p>
	<b>Waris</b> Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.</p>
<p>
	Hukum Adat: Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, -Jawa misalnya-, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991).</p>
<p>
	Hukum Islam: Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991) Peraturan Per-Undang-undangan: Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.</p>
<p>
	(sumber: <a href="http://www.lbh-apik.or.id/" title="www.lbh-apik.or.id">www.lbh-apik.or.id</a>)</p> ]]></description>
<pubDate>Wed, 30 Mar 2011 21:23:32 +0700</pubDate>
<guid>http://bundazone.com/hak-asuh-dan-perwalian/hukum-dan-tata-cara-adopsi-anak/</guid>
</item>
<item>
<title>Pembagian Harta Gono-Gini</title>
<link>http://bundazone.com/perceraian/pembagian-harta-gono-gini/</link>
<description><![CDATA[ <p>
	Dalam kasus perceraian, Islam mengatur <strong>pembagian harta gono-gini</strong>.</p>
<p>
	<span>Kepemilikan harta suami dan isteri dalam masa perkawinan mereka tidak lepas dari 3 (tiga) kategori berikut :</span></p>
<p>
	<strong><em><span>Pertama</span></em></strong><span>, <em>harta milik suami saja</em>, yaitu harta yang dimiliki oleh suami tanpa kepemilikan isteri pada harta itu. Misalnya harta yang diperoleh dari hasil kerja suami dan tidak diberikan sebagai nafkah kepada isterinya, atau harta yang dihibahkan oleh orang lain kepada suami secara khusus, atau harta yang diwariskan kepada suami, dan sebagainya.</span></p>
<p>
	<strong><em><span>Kedua</span></em></strong><span>, <em>harta milik isteri saja</em>, yaitu harta yang dimiliki oleh isteri saja tanpa kepemilikan suami pada harta itu. Misalnya harta hasil kerja yang diperoleh dari hasil kerja isteri, atau harta yang dihibahkan oleh orang lain khusus untuk isteri, atau harta yang diwariskan kepada isteri, dan lain-lain.</span></p>
<p>
	<strong><em><span>Ketiga</span></em></strong><em><span>, harta milik bersama suami isteri</span></em><span>. Misalnya harta yang dihibahkan oleh seseorang kepada suami isteri, atau harta benda (misalnya mobil, rumah, TV) yang dibeli oleh suami isteri dari uang mereka berdua (patungan), dan sebagainya.</span></p>
<p>
	<span>Dalam istilah fiqih, kepemilikan harta bersama ini disebut dengan istilah <em><strong>syirkah amlaak</strong></em>, yaitu kepemilikan bersama atas suatu benda (<em>syarikah al-&amp;rsquo;ain</em>). Contohnya adalah kepemilikan bersama atas harta yang diwarisi oleh dua orang, atau harta yang dibeli oleh dua orang, atau harta yang dihibahkan orang lain kepada dua orang itu, dan yang semacamnya. (Taqiyuddin An-Nabhani, <em>An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam</em>, hal. 150). </span></p>
<p>
	<span>Harta kategori ketiga inilah yang disebut dengan istilah <strong>harta gono gin</strong>i, yaitu harta milik bersama suami isteri ketika suami isteri itu bercerai. Inilah <em>manath</em> (fakta) yang hendak dihukumi. Bagaimana <strong>pembagian harta gono gini</strong> ini menurut syara&amp;rsquo;?</span></p>
<p>
	<span>Sesungguhnya syara&amp;rsquo; tidak membagi harta gono gini ini dengan bagian masing-masing secara pasti (<em>fixed, tsabit</em>), misalnya isteri 50 % dan suami 50 %. Sebab tidak ada nash yang mewajibkan demikian, baik dari Al-Kitab maupun As-Sunnah. Namun pembagiannya bergantung pada kesepakatan antara suami dan isteri berdasarkan musyawarah atas dasar saling ridha. Inilah yang disebut dengan <strong><em>ash-shulhu</em></strong> (perdamaian) di antara suami isteri. Dalil pensyariatan perdamaian antara suami isteri antara lain :</span></p>

	<span>عَنْ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :&amp;nbsp;الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا </span>
<p>
	<em><span>Dari &amp;lsquo;Amr bin &amp;lsquo;Auf Al-Muzni RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,&amp;rdquo;Perdamaian adalah boleh</span></em><span> <em>di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal dan perdamaian yang menghalalkan yang haram, dan kaum muslimin [bertindak] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan syarat yang menghalalkan yang haram.&amp;rdquo;</em> (<strong>HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi, </strong>dan disahihkan oleh Tirmidzi) (Imam Ash-Shan&amp;rsquo;ani, <em>Subulus Salam</em>, 4/246, hadits no. 821; Imam Syaukani, <em>Nailul Authar</em>, 8/463, hadits no.2325)</span></p>
<p>
	<span>Imam Ash-Shan&amp;rsquo;ani menerangkan hadits di atas dengan berkata :</span></p>

	<span>قَدْ قَسَّمَ الْعُلَمَاءُ الصُّلْحَ أَقْسَامًا، صُلْحُ الْمُسْلِمِ مَعَ الْكَافِرِ، وَالصُّلْحُ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَالصُّلْحُ بَيْنَ الْفِئَةِ الْبَاغِيَةِ وَالْعَادِلَةِ وَالصُّلْحُ بَيْنَ الْمُتَقَاضِيَيْنِ وَالصُّلْحُ فِي الْجِرَاحِ كَالْعَفْوِ عَلَى مَالٍ وَالصُّلْحُ لِقَطْعِ الْخُصُومَةِ إذَا وَقَعَتْ فِي الْأَمْلَاكِ وَالْحُقُوقِ وَهَذَا الْقِسْمُ هُوَ الْمُرَادُ هُنَا وَهُوَ الَّذِي يَذْكُرُهُ الْفُقَهَاءُ فِي بَابِ الصُّلْحِ</span>
<p>
	<em><span>&amp;ldquo;Para ulama telah membagi ash-shulhu (perdamaian) menjadi beberapa macam; perdamaian antara muslim dan kafir, perdamaian antara suami isteri, perdamaian antara kelompok yang bughat dan kelompok yang adil, perdamaian antara dua orang yang bertahkim kepada qadhi (hakim), perdamaian dalam masalah tindak pelukaan seperti pemberian maaf untuk sanksi harta yang mestinya diberikan, dan perdamaian untuk memberikan sejumlah harta kepada lawan sengketa jika terjadi pada harta milik bersama (amlaak) dan hak-hak. Pembagian inilah yang dimaksud di sini, yakni pembagian yang disebut oleh para fuqoha pada bab ash-shulhu (perdamaian).&amp;rdquo;</span></em><span> (Imam Ash-Shan&amp;rsquo;ani, <em>Subulus Salam</em>, 4/247).</span></p>
<p>
	<span>Dengan demikian, berdasarkan dalil hadits &amp;lsquo;Amr bin &amp;lsquo;Auf Al-Muzni RA di atas, jika suami isteri bercerai dan hendak membagi harta gono gini di antara mereka, dapat ditempuh jalan perdamaian (<em>ash-shulhu</em>). Sebab salah satu jenis perdamaian adalah perdamaian antar suami isteri (<em>ash-shulhu baina az-zaujain</em>), atau perdamaian tatkala ada persengketaan mengenai harta bersama (<em>amlaak</em>).</span></p>
<p>
	<span>Dengan jalan perdamaian ini, pembagian harta gono gini bergantung pada musyawarah antara suami isteri. Boleh suami mendapat 50 % dan isteri 50 %. Boleh suami mendapat 30 % dan isteri 70 %, boleh pula suami mendapat 70 % dan isteri 30 %, dan boleh pula pembagian dengan nisbah (persentase) yang lain. Semuanya dibenarkan syara&amp;rsquo;, selama merupakan hasil dari perdamaian yang telah ditempuh berdasarkan kerelaan masing-masing. </span></p>
<p>
	<span>Memang, dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang diterapkan dalam Peradilan Agama, <strong>harta gono gini</strong> antar suami isteri tidaklah dibagi, kecuali masing-masing mendapat 50 %. Dalam pasal 97 KHI disebutkan :</span></p>
<p>
	<em><span>Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan laindalam perjanjian perkawinan.</span></em></p>
<p>
	<span>(Abdul Gani Abdullah, <em>Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, </em>Jakarta : Gema Insani Press, 1994, hal. 106) </span></p>
<p>
	<span>Namun menurut kami, ini bukan pembagian yang sifatnya wajib, karena memang tidak ada nash syara&amp;rsquo; yang mewajibkan pembagian seperti itu. Pembagian <em>fifty-fifty</em> ini hanyalah salah satu alternatif pembagian yang sifatnya mubah, bukan satu-satunya pembagian yang dibolehkan. Ketentuan mubah ini kemudian diadopsi oleh KHI menjadi satu ketentuan yang mengikat dalam pembagian harta gono gini.</span></p>
<p>
	<span>Kesimpulannya, <strong>pembagian harta gono gini</strong> sepenuhnya bergantung pada hasil perdamaian antara suami isteri berdasarkan musyawarah atas dasar saling ridha. <em>Wallahu a&amp;rsquo;lam</em></span></p>
<p>
	<span><em>Sumber: Konsultasi Islam</em></span></p> ]]></description>
<pubDate>Wed, 30 Mar 2011 21:06:53 +0700</pubDate>
<guid>http://bundazone.com/perceraian/pembagian-harta-gono-gini/</guid>
</item>
</channel>
</rss>
